Ulama Aceh Keluarkan Fatwa untuk Wisata Halal

ilustrasi (foto: kabarindah.com)

MTN, Jakarta – Ulama Aceh keluarkan fatwa untuk wisata halal. Seperti apa fatwa yang dikeluarkan?

Dilansir dari Detik, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Ace h mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam.

Isi dari fatwa tersebut berisi himbauan untuk Turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong agar mengikuti aturan syariat Islam.

“Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait, sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” ujar Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, dalam keterangannya kepada wartawan, pekan lalu (21/7).

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V Tahun 2022 yang digelar di Aula MPU Aceh, pekan lalu (20/7). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, antara lain dijelaskan maksud dari wisata halal.

Dalam fatwa disebutkan wisata halal merupakan wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup: wisatawan, objek dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Teungku Faisal menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh. Dia menilai, pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu salat, menyediakan musalla hingga toilet.

Selain itu, kuliner yang disediakan di tempat wisata halal diminta agar mengantongi sertifikat halal. Faisal juga mengingatkan di lokasi wisata tidak terjadi perbuatan tidak senonoh.

“Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata, baik lokal maupun non-lokal, ada hal-hal yang tidak tepat dalam konteks syariah. Misalnya, tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat (bercumbu) baik di tempat pemandian dan sebagainya,” pungkas Faisal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *