Ini Dia Restoran Hotel Bintang Lima Halal Pertama di Jakarta

1945 Restaurant, hotel Fairmont, Jakarta

Jakarta, MTN – Di Jakarta akhirnya hadir restoran halal pertama di hotel bintang lima. Apakah itu?

Dilansir dari CNN Indonesia, 1945 adalah restoran halal pertama di hotel bintang lima di Jakarta, yang berlokasi di hotel Fairmont Jakarta.

Restoran 1945 mendapatkan sertifikasi halalnya pada bulan Ramadan 2021 lalu dari Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI).

“Sebagai hotel bintang lima, kami berkomitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua tamu kami dan kami menyadari pentingnya mengonsumsi makanan Halal bagi warga Muslim,” ungkap Carlos Monterde, General Manager Fairmont Jakarta, dalam pernyataannya.

Sertifikasi halal ini disebut juga sebagai dukungan untuk pengembangan wisata halal di Jakarta.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Lembaga sertifikasi Halal memeriksa produk dan restoran secara sistematis untuk memastikan bahwa semua persyaratan halal sudah terpenuhi.

  1. Semua bahan baku yang digunakan di restoran harus terdaftar di MUI untuk diperiksa status Halal-nya
  2. Mengurangi risiko kontaminasi silang dari lingkungan non-Halal, dengan memastikan:
  • Penerimaan barang harus dilakukan secara terpisah di area aman yang tidak kontaminasi silang dengan barang hotel lain yang diterima di area bongkar muat
  • Restoran harus memiliki peralatan memasak dan makan khusus sendiri
  • Persediaan operasional harus disimpan di dalam restoran, dan tidak dapat digunakan di luar tempat tersebut.
  • Tamu tidak boleh membawa makanan dari luar.
  1. Beberapa staf, terutama di dapur, beragama Islam.
  2. Chef di restoran juga telah mendapatkan sertifikasi setelah menjalani pelatihan halal yang diwajibkan untuk memastikan semua langkah Halal yang diperlukan diikuti pada operasi bisnis sehari-hari.

“Dunia bisnis di seluruh dunia semakin menyadari adanya peningkatan permintaan dari komunitas Muslim akan keabsahan status Halal dari sebuah bisnis, baik itu restoran, hotel dan lain sebagainya. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI) menjalankan tugasnya untuk memeriksa produk atau restoran secara sistematis untuk memastikan bahwa semua persyaratan Halal sudah terpenuhi,” ungkap Muti Arintawati, Direktur Eksekutif, LPPOM MUI.