Pemerintah Gaet Investor UEA untuk Kembangkan Wisata Halal di Aceh

foto: laduni.id

MTN, Jakarta – Pemerintah Indonesia gaet investor asal Uni Emirat Arab untuk kembangkan wisata halal di Aceh.

Dilansir dari Kompas, pemerintah Indonesia berencana untuk gaet investor asal Uni Emirat Arab (UEA) untuk kembangkan wisata halal di Aceh

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pihaknya bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengembangkan wisata halal di Provinsi Aceh. Salah satu alternatif pembiayaan investasi untuk pembangunan wisata halal tersebut direncanakan berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).

“Kami akan ke UEA dengan rombongan berikut bersama Kemenparekraf, untuk menbahas wisata halal di Aceh. Rencananya akhir tahun ini kalau tidak ada halangan,” kata Bahlil saat Konferensi Pers Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Penanaman Modal Pada Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada awal pekan ini (23/8).

Bahlil menambahkan apabila wisata halal di Aceh mencapatkan kucuran dana dari UEA, maka akan berdampak pada ekonomi setempat. Mengingat akibat pandemi virus corona, pariwisata di Aceh jadi sepi pengunjung.

Tak hanya itu, dengan diberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, investor yang taruh modalnya di Aceh harus melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, dari sisi perizinan investor juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS berbasis risiko.

Ke depannya, Bahlil berharap, selajan dengan proses pemulihan ekonomi yang berlangsung hingga saat ini, demand pariwisata dapat kembali meningkat. Sehingga, saat wisata halal di Aceh sudah dikembangkan, banyak wisatawan yang datang ke Daerah Istimewa tersebut.

“Sekarang infrastruktur sedang kami kembangkan di sana, untuk mendorong wisata halal ini perizinan juga dipermudah dan kemudian diberikan insentif fiskal dan non fiskal,” ujar Bahlil.

Bahlil menambahkan, salah satu fasilitas khusus yang diberikan kepada sektor pariwisata halal yakni dibebaskannya biaya sertifikat halal dan Standar Nasioanl Indonesia (SNI) yang ditanggung oleh pemerintah.