Indonesia Ingin Bisa Terbitkan Sertifikat Halal Berstandar Internasional
MTN, Jakarta – Pemerintah ingin agar Indonesia punya sertifikat halal berstandar internasional, agar dapat mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar dunia.
Dilansir dari NewsCom, Wakil Presiden (Wapres) RI, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, menyatakan kalau pemerintah ingin agar Indonesia punya sertifikat halal berstandar internasional, pada Selasa (22/6), melalui video konferensi dari kediaman resmi Wapres RI di Jalan Diponegoro Nomor 2, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ma’ruf Amin menyatakan hal tersebut saat menjadi narasumber utama (Keynote Speaker) dalam Acara Penutupan Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1442 Hijriah.
“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),” ujar Prof. KH. Ma’ruf Amin.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus berupaya untuk membuka pasar ekspor ke berbagai negara, khususnya negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dan anggota OKI.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat itu pun meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama-sama LPPOM MUI untuk berkoordinasi dengan pemerintah.
“Antara lain koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI,” imbuhnya.
Tujuannya, lanjut Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul U’lama (PBNU) ini, adalah untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.
“Diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” papar Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.
Selain itu, ungkapnya, kemudahan untuk memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha juga penting, khususnya bagi pelaku usaha.
Di samping itu, ungkapnya, kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), juga penting untuk diupayakan.
“Tujuanya untuk mendukung ketersediaan produk halal yang berdaya saing. Sebagai contoh ialah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 57 Tahun 2001,” ucap Wapres Prof. KH. Ma’ruf Amin.
Dalam peraturan ini, tambahnya, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK. “Saya mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya,” harapnya.
“Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk sehingga produk-produk UMK diharapkan dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” pungkas Wapres.