Pelaku UMKM Sumedang Didorong untuk Miliki Sertifikat Halal
MTN, Sumedang – Para pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Sumedang kini didorong agar bisa segera miliki sertifikasi halal. Seperti apa?
Dilansir dari KabarPriangan – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP), terus berupaya mendorong para pelaku UMKM agar bisa memiliki sertifikat halal untuk produk makanan yang diproduksinya.
Upaya ini dilakukan agar semua produk makanan yang diproduksi para pelaku UMKM di Kabupaten Sumedang, nantinya bisa memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Pada tahun 2023 ini, kami menargetkan 9.000 sertifikat halal untuk produk makanan yang diproduksi pelaku UMKM di Kabupaten Sumedang,” kata Kepala Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, Senin (26/6).
Hari menuturkan, dari target 9.000 buah sertifikat halal tersebut, sampai saat ini Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, baru berhasil memfasilitasi sekitar 3.710 produk UMKM.
Sebanyak 3.710 pelaku UMKM ini, kata Hari, sekarang telah berhasil memiliki sertifikat halal dari BPJPH, melalui program fasilitasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
“Target fasilitasi Program SEHATI untuk Kabupaten Sumedang ini, totalnya sebanyak 9.000 sertifikat halal. Jadi kuotanya masih banyak, makanya harus kita manfaatkan peluang ini dengan sebaik mungkin,” ujar Hari.
Dikatakan Hari, proses pembuatan sertifikat halal melalui program SEHATI ini, tentu cukup mudah. Karena dalam pelaksanaannya, para pelaku UMKM nantinya akan didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
“Program SEHATI ini sebenarnya sudah berjalan dari awal tahun 2023. Namun sayang, belum semua pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini,” tutur Hari.
Maka dari itu, Hari mengimbau kepada para pelaku UMKM yang memproduksi makanan, supaya secepatnya mendaftar produk makanan mereka melalui program SEHATI.
“Sesuai data yang ada pada kami, di Kabupaten Sumedang ini tercatat ada sekitar 40.000 pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan, kami harap bisa secepatnya mendaftarkan produk makanannya agar bisa memiliki sertifikat halal,” tuturnya.
Hari juga menambahkan, syarat untuk bisa mendaftarkan sertifikat halal ini, tentu tidak terlalu sulit, para pelaku UMKM hanya diminta untuk melampirkan Nomor induk berusaha dan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga.