Seperti Ini Alur Proses Penerbitan Sertifikasi Halal
MTN, Jakarta – Anda ingin tahu seperti apa proses penerbitan Sertifikasi Halal? Begini alur dan syarat-syaratnya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.
Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
BPJPH bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari.
Berikut proses sertifikasi halal yang dilansir dari laman Indonesia baik.
- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal.
Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja.
Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja.
Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.