Sumbar Segera Sosialisasikan Perda Wisata Halal

ilustrasi (foto: infoopas.com)

MTN, Jakarta – Sejak diresmikan pada bulan Juni 2020 lalu, kini pihak pemerintah kota Padang mulai gencar sosialisasikan Peraturan Daerah nomer 1 tahun 2020 tentang wisata halal.

Dilansir dari FixPadang, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial, meyebut kalau Perda wisata halal tersebut sudah disahkan pada Juni 2020, karena itu harus segera disosialisasikan pada seluruh pemangku kepentingan, salah satunya pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan kepariwisataan.

“Setelah proses sosialisasi selesai, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bisa memahami konsep wisata halal dan tidak terjebak pada pengertian yang sempit,” katanya.

Wisata halal yang dimaksud adalah seperangkat layanan tambahan bagi turis muslim agar bisa berwisata dengan nyaman, dan bisa menjalankan kewajiban beribadah, serta mendapatkan akses kuliner yang higienis dan halal.

Dengan adanya perda wisata halal diharapkan wisatawan akan lebih memilih Sumbar sebagai tempat menghabiskan waktu liburan.

Novrial mengatakan kalau konsep wisata halal itu hingga saat ini masih terus berkembang sehingga tetap dibutuhkan masukan dan saran dari berbgai pihak.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Doni Hendra, mengatakan kalau sosialisasi Perda wisata halal digelar dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dengan peserta dari pihak pemerintah kabupaten, kota dan pelaku usaha pariwisata.

Doni mengatakan kegiatan sosialisasi tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga kali mulai dari wilayah Tanah Datar dan sekitarnya, kemudian dilanjutkan di Pesisir Selatan, lalu terakhir di Bukittinggi dan sekitarnya.

Narasumber yang dihadirkan adalah tim ahli pariwisata halal dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sari Lenggogeni dan Prof Ansofino, dengan materi tentang konsep serta subtansi perda penyelenggaraan pariwisata halal Sumbar.

Sementara itu, tim Kemenag Sumbar berbicara tentang regulasi pusat dan tata kelola pengurusan sertifikasi halal oleh BPJH perwakilan Sumbar, sebagai fasilatator perizinan halal dalam bentuk usaha dan produknya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *