Menparekraf Akselerasi Aturan Jaminan Produk Halal
Menparekraf akselerasi aturan jaminan produk halal sektor parekraf. Seperti apa?
Dilansir dari Antara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan kalau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024, karenanya ia akan mengakselerasi penerapan aturan itu.
“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” kata Sandiaga di Jakarta.
Kemenparekraf melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata.
Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.
Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal, salah satunya predikat yang disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023 Indonesia menjadi destinasi halal terbaik dunia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.
Kolaborasi dengan Kemenparekraf, lanjut dia, menjadi upaya untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya ekraf pelaku UMKM, khususnya di desa wisata agar bisa memberikan pelayanan tambahan khususnya untuk makanan minuman untuk wisatawan yang akan mengunjungi desa wisata.
“Di samping itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen agar merasa aman, nyaman dan tenang, apabila pusat kuliner yang berada di destinasi sudah mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Aqil.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Rizki Handayani, mengatakan keberhasilan wisata halal atau wisata ramah muslim dapat tercapai bila pelaku industri kuliner dapat memberikan jaminan kehalalannya lewat sertifikasi halal.
“Kemenparekraf bersama dengan BPJH akan melakukan sosialisasi yang cukup masif. Produk halal ini menjadi penting juga apabila ingin mengekspor,” ujarnya.
Direktur Tata Kelola Destinasi Kemenparekraf Florida Pardosi, menambahkan, ada sekitar lebih dari 3.989 data desa wisata yang telah di verifikasi di jejaring Jadesta, untuk kemudian disinergikan dengan data sebaran pendampingan proses produk halal (PPPH/P3H), sehingga pemilihan 3.000 desa berdasarkan ketersediaan petugas P3H di daerah oleh BPJPH.