Ini Dia Panduan Lengkap Tentang Wisata Halal

ilustrasi (gambar: http://www.halalmui.org)

MTN, Jakarta – Hingga kini masih banyak persepsi salah mengenai wisata halal. Di sini kami coba memaparkannya kepada anda dengan jelas.

Dilansir dari situs LPPOM MUI, ini adalah panduan tentang konsep Wisata Halal, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.

Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah:

  1. Penyelenggara wisata:
    Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.
  2. Pihak hotel:
    a. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
    b. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
    c. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
    d. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
    e. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
    f. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kewajiban pihak destinasi wisata:
a. Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
b. Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.

Fasilitas yang wajib ada berdasarkan CrescentRating (lembaga otoritas bidang wisata halal):

  1. Makanan halal
  2. Fasilitas salat
  3. Kamar mandi dengan air untuk wudhu
  4. Pelayanan saat bulan Ramadhan
  5. Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
  6. Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)

Kewajiban destinasi halal berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):

  1. Destinasi ramah keluarga
  2. Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
  3. Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
  4. Keamanan umum bagi wisatawan muslim
  5. Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
  6. Pilihan makanan dan jaminan halalnya
  7. Akses ibadah yang mudah dan baik
  8. Fasilitas di bandara yang ramah muslim
  9. Opsi akomodasi yang memadai
  10. Kemudahan komunikasi
  11. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
  12. Konektivitas transportasi udara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *