LPPOM MUI Bantah Tuduhan Dana Sertifikasi Halal Tidak Transparan

ilustrasi (foto: tirto.id)

MTN, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantah tuduhan tidak adanya transparansi dari anggaran sertifikasi halal. Seperti apa?

Dilansir dari situs resmi MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa LPPOM MUI bukanlah instansi atau lembaga pemerintah, sehingga dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, pihaknya tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari APBN.

Dijelaskan Muti, status LPPOM MUI sama dengan lembaga sertifikasi lain. Ia menambahkan, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan ketetapan Halal MUI.

Ia menegaskan, proses pembiayaan tersebut sangat transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal,” jelas Muti, pada awal bulan ini (9/12).

“LPPOM MUI, sebagai salah satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dalam melakukan tugasnya bersifat independen, tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI,” tambahnya.

Muti Arintawati menuturkan, dalam akad tersebut, penetapan halal oleh MUI meliputi biaya pemeriksaan. Terdiri dari biaya jasa profesional auditor halal (tapi tidak termasuk transport dan akomodasi).

Selain itu, biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, penetapan halal, publikasi pada daftar belanja halal MUI, survailen, pelayanan pasca sertifikasi halal. Kata Muti, akan ada tambahan biaya jika ada proses pengujian laboratorium.

“Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui sistem sertifikasi halal LPPOM MUI,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang Undang perpajakan, ia menerangkan bahwa LPPOM MUI telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sehingga, kata dia, LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk laporan keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik yang independen.

“Penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkas Muti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *