Pemerintah Tawarkan Insentif kepada Investor untuk 18 Destinasi Wisata Prioritas

ilustrasi (foto: pikiran rakyat com)

MTN, Jakarta – Pemerintah tawarkan insentif kepada para calon investor, yang berminat untuk turut berinvestasi di 18 destinasi wisata prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari Tempo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan kalau pemerintah akan mengembangkan 18 destinasi pariwisata prioritas. Pemerintah bakal menawarkan proyek pengembangan destinasi tersebut kepada investor dengan berbagai insentif.

“Dalam rangka meningkatkan kondisi iklim investasi yang lebih kondusif, terdapat insentif fiskal dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung peningkatan minat investor terhadap sektor pariwisata,” ujar Sandiaga pekan lalu.

Insentif fiskal itu meliputi tax allowance, pembebasan bea masuk, pembebasan bea masuk kapal wisata atau yacht, dan super deduction tax. Untuk insentif tax allowance, pemerintah akan mengurangi pajak penghasilan bersih selama enam tahun sebesar lima persen per tahun.

Pemerintah juga akan memberikan kompensasi kerugian hingga 10 tahun untuk bidang usaha tertentu khususnya di sepuluh destinasi unggulan. Syarat untuk memperoleh insentif, investor harus menanamkan investasi dengan nilai tinggi. Insentif juga berlaku untuk ekspor.

Selanjutnya, investor diwajibkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menyetujui penyerapan kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan komposisi tinggi. Insentif kedua adalah pembebasan bea masuk. Insentif ini berlaku untuk mesin atau peralatan dan bahan baku.

Kelonggaran berlaku selama dua tahun untuk bea masuk atau empat tahun untuk perusahaan yang menggunakan peralatan yang diproduksi secara lokal minimal 30 persen. Syarat mesin atau peralatan serta bahan baku yang dibebaskan bea masuknya adalah belum diproduksi dalam negeri atau sudah diproduksi dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan dan jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Selanjutnya, insentif untuk pembebasan bea masuk yacht atau kapal wisata berlaku untuk kapal asing beserta barang bawaan ke dalam daerah pabean. Syaratnya, kapal harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing atau WNA, serta diimpor oleh WNA atau kuasanya.

Adapun insentif berupa super deduction tax diberikan untuk sektor wisata yang meliputi usaha perjalanan wisata, perhotelan, wisata bahari dan ekowisata, serta hotel dan restoran.

Berikut ini daftar 18 destinasi yang akan dikembangkan sebagai pariwisata prioritas.

10 destinasi pariwisata prioritas (DPP):

  • Danau Toba
  • Tanjung Kelayang
  • Kepulauan Seribu Kota Tua
  • Tanjung Lesung
  • Borobudur
  • Bromo-Tengger-Semeru
  • Lombok-Mandalika
  • Labuan Bajo
  • Wakatobi
  • Morotai

Tujuh DPP baru:

  • Tanjung Gunung – Sungailiat
  • Cikidang – Pelabuhan Ratu
  • Pangandaran
  • Ijen-Baluran
  • Makassar – Selayar – Toraja
  • Manado
  • Raja Ampat

Satu DPP revitalisasi:

  • Bali