MUI Minta Pemerintah untuk Perbaiki Aturan Pengelolaan Dana Haji
MTN, Jakarta – MUI baru-baru ini fatwakan Dana Haji itu haram, dan minta pemerintah untuk perbaiki aturan yang berlaku. Seperti apa?
Dilansir dari Harian Disway, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/7/2024) merilis buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia yang memuat beberapa fatwa baru, yang salah satu fatwanya adalah terkait status dana haji yang dikelola pemerintah.
MUI memvonis Dana Haji yang dikelola pemerintah adalah haram karena ada kesalahan dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, MUI lantas meminta pemerintah memperbaiki peraturan perundang-undangan sebagai salah satu solusinya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, lembaga yang bertugas mengelola dana haji secara syar’i adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk pada tahun 2017 lalu.
Di dalam buku yang berisi berbagai fatwa terbaru MUI itu, mereka menyoroti terdapat kekeliruan tindakan BPKH dalam mengelola dana haji.
Hal tersebut terletak pada penggunaan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) milik calon jemaah haji yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, seperti jemaah yang sedang berangkat di tahun haji yang berjalan.
Alasan status haram itu muncul karena ada peluang pengurangan hak calon jemaah haji yang sudah membayar. Dengan begitu, pengelolaan pemberian hak pada jemaah haji menjadi tidak teratur sebab ada jemaah haji yang menggunakan hak milik jemaah lainnya.
“Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” tulis MUI dalam pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan tiga rekomendasi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, mereka menyarankan agar BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan menjadikan fatwa dari hasil ijtimak MUI sebagai panduan.
Kedua, MUI meminta presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji.