Penjelasan Mengapa Barang Gunaan Harus Bersertifikat Halal

MTN, Jakarta – Barang gunaan di Indonesia itu harus bersertifikat halal. Mengapa?
Dilansir dari MUI.or.id, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Pasal 4 ditegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk haram.
Pada ketentuan tersebut serta peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024), disebutkan bahwa barang gunaan yang digunakan dalam sehari-hari, terutama yang dipakai untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi, juga wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut mencakup barang yang berkontak langsung dengan makanan/minuman, berbahan kulit hewan, atau kemasan. Cakupan barang gunaan meliputi sandang, penutup kepala, aksesoris, alat rumah tangga, alat tulis, kemasan produk, dan perlengkapan ibadah.
Mengingat ketentuan mengenai wajib sertifikasi halal untuk kategori barang gunaan dan kemasan tersebut akan berlaku pada 17 Oktober 2026, maka penting bagi masyarakat selaku konsumen maupun pelaku usaha terkait mengenal lebih jauh mengenai hal ini.
Data LPPOM menunjukkan, hingga kini telah ada ratusan jenis produk barang gunaan yang mengantongi sertifikat halal. Misalnya, alas lantai atau karpet dan sajadah, yang diproduksi PT Belindo International Carpets. Ada beberapa merek dan vairan, antara lain merek Genesis, Portofindo, dan Shafira untuk alas lantai serta Al Imam untuk sajadah dan karpet mushola. Ada juga kertas yang digunakan untuk mencetak Alquran.
Produk barang gunaan yang cukup unik adalah kaos kaki. Adalah PT Soka Cipta Niaga yang memelopori sertifikasi halal untuk produk tersebut. Perusahaan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, itu mengantongi sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis produk kaos kaki merek Soka.
Sebagai produk yang menempel langsung pada kulit, merupakan hal yang wajar jika kaos kaki pun mesti disertifikasi halal. Sebab, sebagaimana produk garmen lainnya, dalam proses produksi kaos kaki juga terdapat proses pewarnaan dan pelembutan (softening). Pada proses ini biasanya melibatkan bahan tambahan, yang bisa berasal dari tumbuhan maupun hewan. Selain demi kaidah syariah agar terbebas dari bahan najis, sertifikasi ini juga untuk memenuhi ketentuan regulasi.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan, meski tidak masuk ke dalam tubuh seperti halnya makanan atau minuman, kandungan bahan pada produk barang gunaan tetap harus dicermati kehalalannya.
Sebab, jika bahan tersebut mengandung najis atau haram, maka ketika bersentuhan dengan makanan akan membuat makanan tersebut tercemar barang haram atau najis sehingga menjadi haram dikonsumsi.
Muti menambahkan, ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yakni menggunakan ataupun memakai.
Misalnya wajan atau alat memasak serta produk barang gunaan sejenis lainnya, barang tersebut harus diyakini kesuciannya. Bahan-bahannya tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan memengaruhi kehalalan produk pangan yang ada di dalamnya.
Titik kritis haram pada produk penggorengan terletak pada bahan pelapis, yang berfungsi untuk mencegah terjadinya lengket atau berkarat pada permukaan besi. Pelapisan ini merupakan proses perubahan minyak/lemak menjadi bentuk polimer akibat suhu tinggi dan membentuk lapisan tipis. Bahan utama pelapisan berasal dari minyak atau lemak padat.
Pelapisan dilakukan secara berulang-ulang hingga permukaan wajan menjadi hitam, licin, dan mengkilat. Dengan demikian, permukaan wajan tidak akan lengket dan tidak mudah berkarat. Nah, bahan pelapisan yang berasal dari lemak bisa berasal dari lemak hewan maupun nabati. Artinya, lemak padat dari hewani tersebut bisa berasal dari lemak babi yang jelas keharamannya.
Pertimbangan etis juga bisa menjadi alasan dibuatnya sertifikasi halal. PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), misalnya, yang memperoleh sertifikasi halal untuk produk kertas khusus Alquran. Wakil Presiden Komisari PT IKPP Gandi Sulistiyanto menyatakan, sertifikasi halal untuk kertas Alquran dilakukan karena dipergunakan untuk menuliskan ayat-ayat suci bagi umat Islam.
Kertas Alquran yang diproduksi perusahaannya merupakan salah satu produk inovasi yang kualitasnya sangat terjaga. Meski tipis, kertas tersebut dapat menghasilkan cetakan yang tidak berbayang dan memiliki daya serap yang tinggi terhadap tinta, sehingga ayat-ayat tetap terbaca dengan jelas. Warna kertasnya pun ideal dan tidak melelahkan mata pembacanya.
