Kemenag Baubau Permudah Proses Sertifikat Halal Pelaku UMKM
MTN, Baubau – Kemenag Baubau permudah proses sertifikat halal pelaku UMKM. Seperti apa?
Dilansir dari Tegas, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau menggelar layanan Daring Label Halal Proses Produk Halal dengan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Lokasi Wisata Batusori, Desa Limbo Wolio dan Wantiro.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu sebagaimana tagline Halal on The Spot di 3000 desa Wisata se Indonesia melalui pendekatan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan produknya di tempat kegiatan melalui layanan sertifikasi halal yang ada. Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Kota Baubau, H Mansur.
Kata Mansur, melalui layanan on the spot, petugas layanan bisa langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona UMKM kota Baubau.
“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik pada 27 provinsi se-Indonesia, pada Jumat (15/3) lalu,” kata Mansur
Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, lanjut Mansur, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, mereka dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
“Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” lanjutnya
Dengan kegiatan on the spot ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini memiliki manfaat yang besar bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro,” sambung Mansur.
Sertifikasi halal yang dibuat dan dalam proses pembuatan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Sehingga ia sangat berharap partisipasi para pelaku usaha kecil makin besar dalam mengikuti sampai mendapatkan sertifikat halal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikat halal yang akan diberlakukan secara nasional pada Oktober 2024 nanti,” pungkasnya.