Komisi VIII DPR: Kemenag Tertutup Terkait Pengelolaan Dana Haji
MTN, Jakarta – Pihak Komisi VIII DPR sebut kalau Pansus Haji 2024 dibentuk karena pihak Kementrian Agama tertutup mengenai pengelolaan Dana Haji. Seperti apa?
Dilansir dari Beritasatu.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkap kalau salah satu alasan dibentuknya Pansus Angket Haji 2024 adalah karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan memadai terkait pelaksanaan haji.
“Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VIII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai,” ujar Marwan kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara tersebut menyebutkan, ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi itu.
“Ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui pansus angket, terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jemaah yang sudah antre berpuluh tahun,” jelas Marwan.
Marwan menegaskan Pansus Angket Haji murni terkait umat muslim yang sudah antre terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji. Dia memastikan tidak ada kepentingan pribadi di balik pembentukan Pansus Haji 2024.
“Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan,” ujarnya.
Marwan menambahkan, Pansus Angket Haji fokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyakarat, seperti apakah benar terjadi penyelewengan penggunaan visa haji.
“Enggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU,” pungkas Marwan.