Aturan Haji 2020: Jamaah Dilarang Sentuh Ka’bah

foto: aljazeera.com

MTN, Jakarta – Di musim Haji 2020 masa pandemi Corona ini, pihak Kerajaan Arab Saudi menerapkan protokol dilarang menyentuh Ka’bah dan wajib jaga jarak saat Thawaf.

Dilansir dari Detik, di era New Normal, pemerintah Arab Saudi kian tegas perihal aturan bagi para jamaah haji. Ada banyak aturan baru yang harus jamaah ketahui.

Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk membatasi pelaksanaan Haji 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Melalui Pusat Pencegahan Penyebaran Penyakit (CDC), Pemerintah Arab Saudi merilis aturan Haji 2020 sesuai protokol kesehatan, seperti dilarang menyentuh Kakbah.

Pelaksanaan Haji 2020 hanya diperuntukkan bagi 1.000 orang jamaah, orang Arab Saudi atau warga asing yang saat ini berdomisili di Arab Saudi. Ini merupakan kali pertama pelarangan haji bagi Muslim dari luar negeri, di zaman modern.

Selain dilarang menyentuh Kakbah, jamaah Haji 2020 juga diminta menjaga jarak satu dengan yang lain sekitar satu setengah meter selama salat berjamaah dan ritual tawaf, atau berkeliling Kakbah.

Akses ke lokasi Haji yang lain, seperti: Mina, Muzdalifah, dan Arafah akan dibatasi, hanya diperuntukan bagi pemilik izin haji pada 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Jemaah juga diwajibkan menggunakan masker sepanjang waktu.

Sementara itu, keputusan Haji terbatas dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi melakukan beberapa pertimbangan. Sebelumnya, negara tersebut sempat menerapkan kebijakan lockdown hingga penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Arab Saudi Hanya Bolehkan Warga Lokal untuk Ibadah Haji 2020

foto: France 24

MTN, Jakarta – Arab Saudi hanya bolehkan warga lokal mereka untuk ibadah Haji tahun ini. Seperti apa?

Dilansir dari Detik, pemerintah Arab Saudi hanya akan membolehkan sekira 1.000 orang warga lokal untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.

“Jumlah jemaah hanya akan berkisar 1.000 [orang], mungkin kurang, mungkin juga lebih sedikit,” ujar Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Mohammad Benten.

“Jumlahnya tidak akan mencapai ratusan ribu atau ribuan [orang],” tambahnya.

Pemerintah Saudi mengatakan ibadah haji tahun 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Biasanya, dalam situasi normal, ibadah haji diikuti oleh lebih dari dua juta orang.

Wabah Covid-19 juga telah memicu sejumlah negara untuk membatalkan pengiriman jemaah haji untuk tahun ini.

Haji 2020 Batal, 350 Agen Perjalanan Lokal Kena Dampaknya

ilustrasi (foto: al-monitor.com)

MTN, Jakarta – Pemerintah baru saja resmi membatalkan kegiatan Haji 2020. Pembatalan itu mengakibatkan 350 agen perjalanan lokal terkena dampaknya.

Dilansir dari Kompas, Ketua Dewan Pembina di Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), Fuad H Mansyur, mengatakan sekira 350 unit agen travel haji dan umrah terkena dampak pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020.

“Ada sekitar 350 travel haji dan umrah yang terdampak. Travel-travel ini biasanya memberangkatkan haji khusus, sementara untuk haji reguler diberangkatkan oleh pemerintah,” ujar Fuad di keterangan resminya, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut berkisar 200 hingga 300 juta Dolar AS. Agen perjalanan wisata lokal akan mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan tersebut. Hal itu dikarenakan pihak travel haji dan umrah sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan.

“Kami memaklumi keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Apalagi hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan pernyataannya terkait pelaksanaan ibadah haji 2020,” terang Fuad.

Dia meminta pemerintah dan asosiasi travel bertemu dan membahas pembatalan pemberangkatan jamaah haji serta dampak yang ditimbulkan.

“Sebelum pemberangkatan haji dibatalkan, travel haji dan umrah juga sudah terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini, karena sejak 27 Februari pemberangkatan umrah juga ditangguhkan,” ujar Ketua Dewan Pembina di Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 H karena pandemi Covid-19.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.