Mengenal Apa Itu Self-Declare Halal

logo Halal yang lama dengan yang baru

MTN, Jakarta – Ada dua cara untuk mendapatkan label halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni via Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan self-declare. Apa arti dari self-declare halal?

“Self declare adalah pernyataan status halal produk UMK secara mandiri. Pelaku usaha dapat melakukan self declare jika telah memenuhi syarat tertentu, yakni harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar. Jalur sertifikasi halal dengan self declare bagi pelaku UMKM harus berdasarkan beberapa kriteria,” jelas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, di acara Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), pada Senin (28/3).

Dilansir dari Jawa Pos, kriteria yang wajib dipenuhi pelaku UMKM untuk self declare adalah produknya tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Dalam prosesnya, pendamping PPH menjadi elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Di dalam sertifikasi halal self declare, pendamping PPH akan memerankan dirinya sebagai pendamping yang bertugas memastikan kehalalan produk UMKM melalui pendampingan PPH. Aktivitas tersebut dilaksanakan melalui verifikasi dan validasi,” jelas Nugroho.

Joko menyebut PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. Sekaligus melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“Dengan sertifikat halal diharapkan meningkatkan nilai produk UMKM yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB). Sayangnya, produk UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal jumlahnya masih sangat terbatas. Karena sejumlah kendala yaitu ketersediaan anggaran, pengetahuan, dan pemahaman tentang halal maupun proses sertifikasinya,” urai Joko.

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, menambahkan, akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM juga harus digenjot oleh daerah lain sekitar Kota Solo agar aglomerasi Solo dan sekitarnya dapat menjadi satu kesatuan destinasi wisata halal.

“Sertifikasi halal ini juga sebagai upaya agar UMKM naik kelas. Karena untuk mendapatkan sertifikasi halal harus melewati serangkaian proses yang menuntut UMKM memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan. Tidak hanya asal distempel halal,” pungkasnya.