Potensi Besar Industri Maskapai Penerbangan Syariah di Indonesia

ilustrasi (foto: middle east eye .net)

MTN, Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk beragama Islam terbesar di dunia tentu memiliki potensi besar untuk industri maskapai penerbangan syariah. Tapi seperti apa cara penerapannya?

Dilansir dari Tangerang Online, praktisi industri penerbangan, M Suriawan Wakan, pernah mengatakan kalau Indonesia memiliki potensi besar dalam membangun dan mengoperasikan penerbangan berbasis syariah.

“Potensi itu didukung oleh fakta bahwa ekonomi syariah tumbuh dengan baik, pada sisi lain marketnya terbuka lebar. Bahkan ada semacam captive market,” ujar Wakan.

Menurut Wakan, pembiayaan untuk membangun penerbangan syariah tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh potensi partisipasi publik, lembaga-lembaga keuangan syariah dan institusi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, MUI, dan lain-lain.

“Modal awal sekitar Rp1 triliun untuk membeli lima pesawat dan menyewa lima pesawat lainnya, sebagai salah satu syarat mengurus Air Operator Certificate (AOC) ke Ditjen Perhubungan Udara. Dalam tempo singkat permodalan ini dapat dimobilisasi. Tinggal bentuk dulu lembaga sebagai operator, lalu mobilisasi dana publik dengan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terang Wakan.

Dengan saham dimiliki publik, lanjut Wakan, maka sangat terbuka peluang untuk pegawai maskapai, termasuk pilot dan kru kabin menjadi bagian pemilik perusahaan.

Lebih jauh Wakan menjelaskan, eksistensi maskapai penerbangan syariah ini dibutuhkan, mengingat masih sangat besar celah kebutuhan muslim yang belum dapat dipenuhi oleh maskapai penerbangan yang sudah ada di Indonesia.

“Contohnya, kru kabin berbusana muslimah, penumpang perempuan menutup aurat sesuai syariah, serta pelayanan bernuansa Islami, seperti berdoa bersama sebelum dan setelah terbang, dan sebagainya,” tutur Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta ini.

Sebelumnya pada tahun 2015 sebuah maskapai penerbangan syariah diluncurkan di Malaysia, yang bernama Rayani Airlines.

Rayani Airlines adalah maskapai syariah pertama Malaysia, dan keempat di Asia setelah Saudi Arabian Airlines, Iran Airways dan Royal Brunei.

Maskapai penerbangan syariah Malaysia tersebut memakai hukum-hukum Islam dalam setiap aktivitasnya.

Dilansir dari Phinemo, Direktur Utama Rayani Airlines saat itu, Jaafar Zamhari, menjelaskan bahwa alkohol dilarang di setiap penerbangan Rayani dan juga mereka menerapkan aturan berpakaian yang tegas. Kru kabin perempuan Rayani yang Muslim diwajibkan memakai hijab, sementara yang non-muslim memakai seragam yang sopan.

Para penumpang akan mendapat hidangan yang semuanya dijamin halal. Rayani juga memiliki prosedur pembacaan doa sebelum keberangkatan di tiap penerbangan.

Sayang pada tahun 2016 Rayani Air ditutup karena persoalan profesionalitas dan manajerial.

MUI Targetkan 50 Hotel Bersertifikat Halal di 2019

Ilustrasi (foto: sofyanhotel.com)

MTN, Jakarta – Beberapa tahun terakhir industri wisata syariah di Indonesia kian bergeliat. Pihak MUI pun pasang target agar hotel bersetifikat halal meningkat.

MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) akan meningkatkan jumlah hotel lokal bertifikasi halal.

Untuk menunjang kegiatan wisata syariah di Indonesia, semuanya masih hotel berbintang tiga, dan jumlahnya baru ada lima,” ungkap Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Bukhori Muslim, di Jakarta (19/9/2019).

Lima hotel yang sudah mengantong sertifikat halal per September 2019 adalah: Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet, dan dua hotel di Aceh.

Tahun ini, DSN ingin jumlah hotel yang sudah mengantongi sertifikasi halal menjadi sepuluh kali lipat dari jumlah yang sekarang. “Target 2019 ada 50 hotel lokal yang akan mendapat sertifikat halal,” ujarnya.

Wewenang sertifikasi hotel Syariah ini, ada di tangan DSN MUI. Menurut Bukhori, DSN MUI siap melakukan sertifikasi hotel sesuai prosedur dan standard yang berlaku. Proses sertifikasi pun hanya memakan waktu empat belas hari jika semua persyaratan terpenuhi.

“Syarat-syarat administrasinya bisa dilihat di website DSN MUI,” jelas Bukhori.

Beberapa syarat tersebut antara lain adalah: surat permohonan, kelengkapan profil usaha, komitmen, pengelolaan dana sesuai Syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, dan lampiran sertifikasi halal restoran.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Jakarta Tourism Forum (JTF), Jeffrey Rantung, mengatakan sertifikasi halal ini penting untuk mempercepat pengembangan wisata halal di Indonesia, khususnya di Jakarta.

“Secara global, memang tujuan kami mengambil bagian dari 135 juta segmentasi halal dunia. Pada tahun ini Indonesia baru mendapatkan 3,5 juta,” ujar Jeffrey dalam acara Forum Group Discussion (FGD), Hotel Halal Kitchen & Restaurant, Rabu (4/9/2019).

Jeffrey menjelaskan, dorongan sertifikasi halal ini terutama dilakukan di bagian layanan dapur dan restoran hotel. Komponen ini dinilai paling penting karena menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan dan dipertimbangkan oleh wisatawan Muslim, khususnya dari mancanegara.