Sertifikasi Halal Diharap Meningkatkan Hubungan Perdagangan dan Wisata RI-RRC

foto: voi.id

MTN, Jakarta – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, apresiasi LPPOM MUI buka kantor perwakilan di China. Seperti apa?

Dilansir dari Mui.or.id, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa standar halal Indonesia telah terpercaya dan menjadi rujukan dunia. Bahkan, standar halal ini telah diterapkan menjadi sistem jaminan halal di dunia dan diakui oleh 50 Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) di dunia.

Hal di atas diutarakan Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, di Kantor Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI Shanghai Al Amin Co. Ltd., Shanghai, Tiongkok, pekan lalu (18/09).

“LPPOM MUI membuat kantor perwakilan di beberapa negara, termasuk Shanghai. Hal ini akan mempermudah para pengusaha di luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal, ” terang Wapres.

Sebagai Kantor Perwakilan LPPOM MUI, Shanghai Al Amin telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan China untuk mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia. Kiai Ma’ruf juga mengajak LPPOM MUI untuk terus mengampanyekan kepada para pengusaha di Tiongkok agar berinvestasi di Indonesia.

“Kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok di sektor halal diharapkan akan terjalin semakin kuat dan berkelanjutan untuk mendukung perkembangan industri halal di masa depan. Dengan demikian, hal tersebut akan membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi kedua negara, Indonesia dan Tiongkok, tetapi juga masyarakat dunia secara keseluruhan,” ungkap Ma’ruf Amin.

Menurutnya, konsumsi produk halal di Indonesia sendiri sudah cukup besar sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia, yakni 230 juta jiwa. Untuk diekspor ke berbagai negara, jika dihasilkan dari Indonesia, sebuah produk akan lebih dipercaya lagi oleh masyarakat muslim dunia.

Tingkat konsumsi produk dan layanan halal di Indonesia diproyeksikan meningkat sekitar 15% pada 2025, atau kurang lebih 281 miliar USD. Kondisi ini menjadikan sertifikasi halal prasyarat gaya hidup halal, karena memberikan jaminan kenyamanan dan perlindungan konsumen atas produk halal.

Terlebih, gaya hidup halal kini telah menjangkau populasi dunia, terlepas dari agama atau kepercayaan. Semua produk halal identik dengan terjaminnya kebersihan, keamanan, dan kesehatan suatu produk. Hal ini tentu akan meningkatkan permintaan dunia akan produk halal ke depan.

“Dari sisi regulasi, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal adalah sebuah amanat yang harus dilaksanakan. Ketentuan ini mengatur seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal,” pungkasnya.

LPPOM MUI Bantah Tuduhan Dana Sertifikasi Halal Tidak Transparan

ilustrasi (foto: tirto.id)

MTN, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantah tuduhan tidak adanya transparansi dari anggaran sertifikasi halal. Seperti apa?

Dilansir dari situs resmi MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa LPPOM MUI bukanlah instansi atau lembaga pemerintah, sehingga dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, pihaknya tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari APBN.

Dijelaskan Muti, status LPPOM MUI sama dengan lembaga sertifikasi lain. Ia menambahkan, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan ketetapan Halal MUI.

Ia menegaskan, proses pembiayaan tersebut sangat transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal,” jelas Muti, pada awal bulan ini (9/12).

“LPPOM MUI, sebagai salah satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dalam melakukan tugasnya bersifat independen, tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI,” tambahnya.

Muti Arintawati menuturkan, dalam akad tersebut, penetapan halal oleh MUI meliputi biaya pemeriksaan. Terdiri dari biaya jasa profesional auditor halal (tapi tidak termasuk transport dan akomodasi).

Selain itu, biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, penetapan halal, publikasi pada daftar belanja halal MUI, survailen, pelayanan pasca sertifikasi halal. Kata Muti, akan ada tambahan biaya jika ada proses pengujian laboratorium.

“Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui sistem sertifikasi halal LPPOM MUI,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang Undang perpajakan, ia menerangkan bahwa LPPOM MUI telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sehingga, kata dia, LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk laporan keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik yang independen.

“Penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkas Muti.

Indonesia Berpotensi jadi Pemimpin di Industri Halal Global

ilustrasi (foto: kilat.com)

MTN, Jakarta – Di acara webinar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut kalau Indonesia miliki potensi untuk jadi pemimpin di industri halal global.

Dilansir dari situs resmi MUI, laporan State of Global Islamic Economic Report mengungkapkan, Indonesia menempati posisi keempat pada tahun 2020 dan masuk Top 10 di seluruh sektor.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bersama Bank Indonesia (BI) dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021 mengadakan webinar halal bertema “Opportunity for National Halal Products to Enter Global Market” pada 22 Oktober 2021, yang membahas potensi Indonesia di industri halal dunia.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Prijono, mengatakan kalau perbandingan pangsa pasar industri halal nasional terhadap pasar global menunjukkan Indonesia sebagai pemimpin, utamanya pada industri makanan halal yang pangsanya mencapai 13 persen total konsumsi makanan halal dunia.

“Sertifikasi halal mutlak diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia karena memegang peran penting dalam keberhasilan ekspor produk. Seperti yang sudah diketahui, beberapa negara mewajibkan produk halal masuk ke negaranya yang ditandai dengan bukti fisik berupa sertifikat halal, terutama negara dengan penduduk mayoritas muslim,” terang Prijono.

Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. Musthofa, S.E, M.M., menekankan pentingnya para pelaku usaha di Indonesia untuk mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan bagaimana mendapatkan sertifikasi halal dan standar halal global. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Per September 2021, data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa terdapat 310.589 produk halal dengan 8.823 ketetapan halal dari 6.338 perusahaan beredar di Indonesia.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya turut mengamati dan merasakan perubahan tersebut. LPPOM MUI merupakan pelopor sertifikasi halal di Indonesia sejak tahun 1989.

“Jika dulu sertifikat halal hanya dipersyaratkan oleh negara berpenduduk mayoritas muslim, saat ini bahkan untuk keperluan pengembangan industri produk halal dan pariwisata, negara-negara bukan muslim turut menjadi pasar produk halal yang potensial,” terangnya.

Persyaratan sertifikat halal, lanjut Muti, yang diterima untuk menjadi tiket masuk suatu negara juga semakin berkembang.

Dijelaskan Muti, sertifikat halal tidak cukup diterbitkan oleh suatu Lembaga Islam, Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan akreditasi yang cukup rigid.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Drs. Didi Sumedi, MBA, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah sedang menetapkan strategi untuk meningkatkan jumlah ekspor produk halal.

Usaha ini untuk mendorong target pemerintah yang menetapkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu pada tahun 2024.

LPPOM MUI menjadi LSH pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Standar sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPH LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 44 lembaga dari 26 negara.

Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, yaitu Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.; Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo Januardhi Effyandono, S.T; serta Auditor Internal Halal (KAHI) dan Penyelia Halal PT. Sasa Inti Gending, Bayu Siswantoro Koordinator, S.T.

Ini Dia Panduan Lengkap Tentang Wisata Halal

ilustrasi (gambar: http://www.halalmui.org)

MTN, Jakarta – Hingga kini masih banyak persepsi salah mengenai wisata halal. Di sini kami coba memaparkannya kepada anda dengan jelas.

Dilansir dari situs LPPOM MUI, ini adalah panduan tentang konsep Wisata Halal, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.

Prinsip Umum Penyelenggaraan Pariwisata Syariah:

  1. Penyelenggara wisata:
    Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.
  2. Pihak hotel:
    a. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
    b. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
    c. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
    d. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
    e. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
    f. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kewajiban pihak destinasi wisata:
a. Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
b. Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.

Fasilitas yang wajib ada berdasarkan CrescentRating (lembaga otoritas bidang wisata halal):

  1. Makanan halal
  2. Fasilitas salat
  3. Kamar mandi dengan air untuk wudhu
  4. Pelayanan saat bulan Ramadhan
  5. Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
  6. Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)

Kewajiban destinasi halal berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):

  1. Destinasi ramah keluarga
  2. Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
  3. Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
  4. Keamanan umum bagi wisatawan muslim
  5. Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
  6. Pilihan makanan dan jaminan halalnya
  7. Akses ibadah yang mudah dan baik
  8. Fasilitas di bandara yang ramah muslim
  9. Opsi akomodasi yang memadai
  10. Kemudahan komunikasi
  11. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
  12. Konektivitas transportasi udara