Proses Sertifikasi Halal Kini Hanya Dapat Dilakukan Online

aplikasi Pusaka dari Kemenag (gambar: satelitnews.com)

MTN, Jakarta – Pendaftaran sertifikasi halal kini tidak perlu repot membawa banyak berkas atau kertas, karena sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Seperti apa?

Dilansir dari TitikTemu, pendaftaran sertikasi halal kini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman https://ptsp.halal.go.id/ yang telah disediakan.

“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo Wibowo.

“Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada,” imbuhnya.

Wibowo menjelaskan PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. “Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” papar pria yang akrab disapa Bowo ini.

“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” sambung Bowo.

Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH, Aqil Irham, mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. “Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online,” kata Aqil.

“Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *